Sebagai warga negara
kesatuan Republik Indonesia, maka kita semua berkewajian
mempertahankan martabat dan keutuhan negara ini hingga titik darah
terakhir. Namun yang harus dipahami dari makna bela negara. Bela
negara tidak hanya bermakna perang melawan musuh di medan
pertempuran. Makna Bela negara bisa meluas mencakup seluruh aspek
kehidupan lainya sesuai dengan kemampuan setiap warga negara republik
indonesia. Seperti kemampuan bela negara melalui prestasi di bidang
olahraga, intelektual dan lain sebagainya. Sesuai dengan UU no.
20/1982 tentang : HANKAM
“ Bela negara
adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teraratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kencintaan
kepada tanah air, kesadaran berbangsa, dan bernegara indonesia ,
keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman. “
Dalam aspek
pendidikan bela negara dibagi menjadi dua jalur, yakni jalur formal
dan informal.
Jalur formal
Pendidikan bela
negara dasar ( SD-SMA )
Pendidikan bela
negara lanjutan ( Perguruan Tinggi )
Jalur Informal
Kegiatan pramuka,
Pecinta Alam, Akademi olahraga, dan lain sebagainya.
Tahukah
anda ?
Bela negara dibentuk
tergantung kepada ancaman yang sedang dihadapi, antara tahun1945-1962
paska kemerdekaan.Indonesia masih terus mengalami rongrongan
pemberontok/sepratisme, sehingga upaya bela negara diarahkan pada
kesiapan fisik dan dibentuklah kurikulum pendidikan pendahuluan
perlawanan rakyat ( PPPR ). UU No. 29 tentang pokok-pokok perlawanan
rakyat.
Setelah tahun 1973
pemahaman bela negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran,
kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu
pengetahuan sebab ancaman beralih dari yang sebelumnya dominan fisik
menjadi ancaman masalah sosial.