Mengenal “ Bela Negara “




Sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia, maka kita semua berkewajian mempertahankan martabat dan keutuhan negara ini hingga titik darah terakhir. Namun yang harus dipahami dari makna bela negara. Bela negara tidak hanya bermakna perang melawan musuh di medan pertempuran. Makna Bela negara bisa meluas mencakup seluruh aspek kehidupan lainya sesuai dengan kemampuan setiap warga negara republik indonesia. Seperti kemampuan bela negara melalui prestasi di bidang olahraga, intelektual dan lain sebagainya. Sesuai dengan UU no. 20/1982 tentang : HANKAM

“ Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teraratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kencintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa, dan bernegara indonesia , keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman. “

Dalam aspek pendidikan bela negara dibagi menjadi dua jalur, yakni jalur formal dan informal.

Jalur formal

Pendidikan bela negara dasar ( SD-SMA )
Pendidikan bela negara lanjutan ( Perguruan Tinggi )

Jalur Informal

Kegiatan pramuka, Pecinta Alam, Akademi olahraga, dan lain sebagainya.

Tahukah anda ?

Bela negara dibentuk tergantung kepada ancaman yang sedang dihadapi, antara tahun1945-1962 paska kemerdekaan.Indonesia masih terus mengalami rongrongan pemberontok/sepratisme, sehingga upaya bela negara diarahkan pada kesiapan fisik dan dibentuklah kurikulum pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat ( PPPR ). UU No. 29 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.


Setelah tahun 1973 pemahaman bela negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan sebab ancaman beralih dari yang sebelumnya dominan fisik menjadi ancaman masalah sosial.
Share on Google Plus