Mengingat kembali " Resolusi Jihad "

Gb.Ilustrasi by google.com

Resolusi jihad, kita tahu bahwa dibalik dekrtit ini ada peristiwa yang melatar belakangi. Kenapa KH. Hasyim Asyar'i akhirnya mengeluarkan Resolusi Jihad atau seruan kepada siapa saja ( Kaum laki-laki, baligh dan berada di radius 40 KM ) ikut berjuang melawan penjajah. Didalam dekrit tersebut dipertegas bahwa hukum jihad melawan penjajah adalah fardu ain.

Pasca Ir. soekarno mengumandangkan proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah jepang menyerah sepenuhnya dan menyerahkan seluruh tanah jajahan kepada yang berhak, namun kendati demikian Belanda sebelum Jepang datang telah lama menjajah Hindia-belanda ( Indonesia ) tidak terima begitu saja kalau indonesia harus merdeka. Kerajaan Belanda menganggap bahwa Indonesia belum merdeka dan masih menjadi bagian darinya. Karena mereka merasa telah berkuasa tiga setengah abad lamanya dan tidak mau kalau harus kehilanggan apa yang telah mereka dapatkan dari bumi pertiwi kala itu, berupa kekayaan alam yang melimpah.

Akhirnya digelar rapat besar konsulkonsul Nadlotul Ulama Sejawa-Madura di Surabaya pada tanggal 21-22 oktober dan menghasilkan keputusan sebagai berikut ;

"
 Bismillahirahmanirahim

A. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam

B. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.

Mengingat:

A. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.

B. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

C. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

D. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.


Memutuskan:

1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannya.

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.  "

Apa yang telah dilakukan oleh Belanda waktu itu telah kelewat batas tidak hanya Belanda bahkan ia memboceng NICA agar TKR ( Tentara Keamanan Rakyat ) dan warga Indonesia menyerah juga agar senjata-senjata yang berhasil direbut dari tangan tentara Jepang agar diserahkan kepada pihak sekutu. Namun apa boleh buat, seperti salah satu pidato Bung Karno "......Sebab negara yang telah gandrung merdeka, akan tetap merdeka....." Artinya melalui pidato ini Bung Karno menyampaikan bahwa kemerdekaan suatu negara adalah harga diri bagi suatu bangsa itu sendiri, olehnya wajar jika mempertahankan kemerdekaan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh apapun juga.

Senada dengan itu para ulama' khususnya Nahdlotul Ulama tidak rela jika harus menyerahkan kembali Negara Republik Indonesia ketangan tentara sekutu. Santri adalah kekuatan utama pesantren, karenanya seorang santri diajarkan untuk taklid dan tunduk kepada guru atau kiyai. Hal tersebut merupakan kewajiban jika ingin berhasil didalam belajar. Tidak hanya itu fatwa didalam Al Quran maupun As Sunnah baik eksplisit maupun implisit menerangkan bagi seorang muslim wajib hukumnya mempertahankan kehormatanya. Akhirnya setelah fatwa tersebut. Pesantren-pesantr yang ada sepakat mengirimkan delegasinya untuk didik militer dan ikut berjuang melawan sekutu pada tanggal 10 November 1945 , sebagai titik balik perlawanan bangsa indonesia bahwa bangsa indonesia benar-benar sudah merdeka.

Dekrtit atau resolusi jihad yang kita kenal. Garis besarnya menunjukan bahwa perintah tersebut bersifat general. Artinya bukan hanya santri yang harus berjuang, tapi juga tentara dan rakyat jelata juga harus berjuang. Akan tetapi fatwa tersebut juga bertujuan khusus, yakni perintah kepada santri.

Dalam pertempuran tersebut banyak kaum santri yang terlibat, meneteskan darah bahkan rela harus meninggalkan dunia lebih dulu agar bagsa ini tetap merdeka. Setelah 70 tahun lamanya. Hanya pahlawan nasional saja yang dikenang oleh bangsa ini sebagai pahlawan yang telah memerdekan bangsa indonesia. Pada tahun 2015 yang lalu presiden jokowi resmi mengumumkan bahwa tanggal 22 Oktober adalah Hari Santri Nasional. Resolusi jihad memang sudah tidak berlaku seacra fisik karena sekarang kita sudah tidak lagi harus bersusah-payah berperang melawan penajajah. Tapi pada substansinya resolusi jihad berlaku dalam aspek lainya, yakni kita semua harus terus berjuang melawan penajajah karena penjajah zaman sekarang tidak seperti penjajah waktu itu. Saat ini bukan fisik kita yang dijajah namun ekonomi, ideologi dan budaya kita masih terus dijajah oleh mereka.

Dengan semangat resolusi jihad yang telah disahkan menjadi hari nasional seharusnya. Resolusi jihad juga diajarkan disekolah-sekolah agar setiap murid bisa memahami dan melanjutkan semangat perjuangan dalam fatwa tersebut, khususnya peran pesantren dan islam NKRI dalam mempertahankan kemerdekaan. 


Oleh : 
Novan Arianto
novanarianto53@yahoo.com 


Share on Google Plus